Home Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab

Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab

Setiap anggota mempunyai hak:

  1. Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
  2. Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
  3. Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
  4. Menyampaikan pendapat pribadi dalam dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota.

 

Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam Rapat Pleno Anggota atau Musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI, baik pada lingkup nasional/daerah/cabang.
Hanya Anggota Profesional yang mempunyai:

  1. Hak mendapat sertifikat keahlian IAI dan mendapat rekomendasi dalam memperoleh lisensi kerja.
  2. Hak suara untuk dipilih menjadi Ketua IAI pada lingkup nasional/daerah/cabang.

 

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:

  1. Menegakkan Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, serta menjunjung tinggi kesejawatan dan integritas profesi.
  2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota sesuai ketentuan organisasi, kecuali Anggota Kehormatan.
  3. Menggunakan hak suara atau hak pilih dalam Munas/Musda/Muscab, kecuali Anggota Mahasiswa dan Anggota Kehormatan.
  4. Senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan keprofesionalannya sesuai program yang telah diatur organisasi.
  5. Melengkapi dan menyampaikan tambahan dan atau perubahan data serta karya profesi ke sekretariat IAI secara berkesinambungan.
  6. Memberikan keterangan yang sesungguhnya untuk membantu tugas Dewan Kehormatan IAI apabila dibutuhkan dalam rangka menegakkan etika berprofesi.
  7. Menjalankan kegiatan profesinya sesuai ketentuan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa.

 

Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan:

  1. Mengabdikan keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.
  2. Melayani masyarakat pengguna jasa arsitek/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta penghargaan terhadap profesi arsitek.

Sumber : Ikatan Arsitek Indonesia